SURABAYA | SIGAP88 – Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengusut tuntas penanganan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini melibatkan tersangka Arjun Wijaya Kusuma (23) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menyampaikan kronologis kasus tersebut berawal tersangka melihat akun Tiktok Aftanasrullohofficial memposting video yang berisi rekaman membahas debat Calon Presiden (Capres).
Tersangka spontan memposting video tersebut lalu melakukan komentar menggunakan akun Tiktok Calonistri71600 dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, sebagaimana Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
“Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024) kemarin
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, bahwa sekali lagi untuk menuntaskan kasus ini, penyidik mengambil Langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan (minta keterangan) antara lain dari saksi dan Ahli Bahasa dan ITE
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penangkapan pelaku sekaligus penggeledahan dan penyitaan barang bukti antara lain bundle scrensshot komentar akun tiktok calonistri71600, Handphone jenis POCO X3 NFC dan 1 (satu) Simcard dan akun tiktok calonistri71600.
Sedangkan motif tersangka nekad melakukan tindakan melanggar hukum diawali spontan melihat FYP dari akun Tiktok Aftanasrullohofficial yang membahas tentang debat Capres yang tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka dan tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral
“Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya,” ucap Dirmanto.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
“Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan,” ucapnya.
Kendati demikian, Dirmanto menambahkan, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) tidak ditahan,” tuturnya.