KEDIRI | SIGAP88 – Advokat Muda Kediri Raya Akhir Kristiono mencermati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat Tata kelola Pertahanan Negara yang lebih adaptif dan efektif, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Dikatakan Kris, ada 4 pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan Prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan Pertahanan nasional.

“Revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional secara menyeluruh dalam beberapa pasal yang perlu Revivi untuk hal yang lebih baik dan positif,” katanya, Jumat (28/3/2025).

Diterangkan Akhir Kristiono yang juga Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya, perlu pemahaman informasi tentang RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni adanya perubahan pasal yang lama menjadi penambahan point baru.

Dalam Pasal 3, merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi Pemerintah menyetujui kedudukan TNI dalam strategi Pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI.

Pada Pasal 7, tercantum 2 tugas baru TNI dalam Operasi Militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin selain perang. 2 poin tambahan di nomor 15 dan 16.

Dalam Pasal 7 (2) huruf b :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan Wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga  Polres Nganjuk Sosialisasikan Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Bahaya Narkoba

Pasal 7 (4), Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14. 4 poin tambahan di nomor 11 sampai 14.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung

Baca Juga  Peringati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno

Sedangkan Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
– Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun
– Perwira sampai dengan Pangkat Kolonel maksimal 58 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Sebagai saran ke depan, mari belajar dengan baik dan benar sebelum bertindak. Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, menurut Kami sudah pas dan harus kita dukung sebagai bagian dari Cinta Tanah Air dan Bangsa. Tetap semangat menciptakan Komponen Cadangan Petahanan Negara yang militan, cerdas dan Waskita,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE