PAMEKASAN | SIGAP88 — Aksi pengrusakan gerai Indomaret yang mencuat setelah demonstrasi penolakan pendirian toko modern di Pamekasan kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai kehadirannya melalui surat pemanggilan.
Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara terus berjalan. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah peristiwa pengrusakan terjadi. Kepolisian, menurut dia, tidak tinggal diam meskipun kasus itu lebih dahulu menjadi perhatian luas di media sosial.
“Setelah kejadian pengrusakan tersebut, kami dari Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan melakukan pengamanan terhadap TKP,” ujarnya. Jumat(9/11/2026)
Sejumlah Orang Dipanggil
Penyelidikan kini berlanjut pada upaya mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa orang.
Namun, hingga keterangan disampaikan, kepolisian belum mengumumkan siapa saja pihak yang dipanggil maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh. Identitas terduga pelaku dan konstruksi peristiwa juga belum diungkap secara terperinci.
“Kami telah melayangkan beberapa permintaan pemanggilan kepada beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat sekarang ini kami masih melakukan proses penyelidikan,” kata Yoyok.
Polres Pamekasan menyatakan telah membentuk tim untuk menangani perkara tersebut. Langkah ini ditempuh di tengah perhatian publik terhadap pengrusakan yang diduga terjadi setelah aksi penolakan pendirian Indomaret.
Tanpa Laporan Pun Polisi Mengaku Tetap Bergerak
Salah satu hal yang disorot dalam penanganan perkara ini adalah persoalan laporan resmi. Yoyok menegaskan, keberadaan laporan bukan satu-satunya alasan bagi kepolisian untuk mengambil langkah awal ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Sejauh ini sudah ada laporan, dan tanpa laporan pun kami sudah bekerja. Banyak anggota dari Polres Pamekasan melakukan pengamanan,” ujarnya.
Ia juga menyebut kepolisian telah menindaklanjuti perkara tersebut meskipun muncul pertanyaan publik mengenai ada atau tidaknya laporan.
Pernyataan itu menegaskan posisi kepolisian bahwa dugaan pengrusakan tetap dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tersangka Menunggu Hasil Penyidikan
Polres Pamekasan belum mengumumkan penetapan tersangka. Kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan dan hasil pemeriksaan dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Perkembangan selanjutnya akan muncul tersangka. Setelah ini kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyidikan,” kata Yoyok.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada hasil penyelidikan: siapa yang terlibat, bagaimana rangkaian pengrusakan berlangsung, serta apakah peristiwa tersebut memiliki kaitan langsung dengan demonstrasi penolakan pendirian Indomaret.
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi kepolisian. Sampai ada penetapan hukum, pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
















