SUMENEP | SIGAP88 — Sempat mangkir saat tahap II, tersangka kasus dugaan penipuan modal usaha Rp200 juta akhirnya ditangkap Resmob Polresta Sumenep setelah dibuntuti dari perbatasan Sumenep–Pamekasan.

Pelarian MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan akhirnya berakhir.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep menangkap MF pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, tepatnya di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

MF diamankan setelah sebelumnya tidak hadir dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana penyertaan modal usaha dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.

Peristiwa bermula pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako melalui sistem penyertaan modal.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan modal pertama sebesar Rp100 juta. Dana yang berasal dari pinjaman bank itu ditransfer kepada MF secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan yang dijanjikan dengan total sekitar Rp18 juta.

Namun, pada Maret 2024, MF kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.

Karena tidak memiliki dana, korban kemudian meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada keponakannya. Dana tersebut diserahkan kepada MF secara tunai dengan disaksikan pihak yang memberikan pinjaman.

Setelah modal kedua diserahkan, korban masih menerima keuntungan selama sekitar dua bulan dengan total Rp12 juta.
Setelah itu, pemberian keuntungan terhenti.

Korban kemudian meminta agar seluruh modal yang telah diserahkan, yakni sebesar Rp200 juta, dikembalikan. Namun, menurut penyidik, hingga perkara dilaporkan, uang tersebut tidak dikembalikan dan korban hanya menerima janji dari MF.

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Sudah P21, Tersangka Justru Tak Hadir
Dalam proses penyidikan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, ketika penyidik hendak melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, MF tidak hadir.

Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan MF, tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep melakukan pembuntutan.

Petugas mengikuti pergerakan MF dari wilayah perbatasan Sumenep–Pamekasan hingga akhirnya menghentikan mobil Kijang Innova yang dikendarainya di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

MF kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Dalam perkara tersebut, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan dana dalam skema penyertaan modal usaha hanya berdasarkan janji keuntungan.

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, perjanjian, serta risiko sebelum menyerahkan modal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses