Ringkasan Berita
- Nama Fitria Rahmawati tercatat dalam dua proses hukum di wilayah berbeda.
- Di Surabaya, Fitria dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang melalui Polsek Sawahan pada 29 November 2023.
- Sementara di Jakarta, surat Kompolnas tertanggal 13 September 2026 mencatat Fitria sebagai saksi yang telah diperiksa dalam perkara Polda Metro Jaya.
- Sejumlah dokumen terkait kedua proses tersebut diperlihatkan Frizon kepada SIGAP88 pada 1 Oktober 2026.
Pada September 2026, kuasa hukum Frizon juga mengirimkan somasi. - Kemudian pada 29 September 2026, menurut keterangan Frizon, terdapat rencana pemanggilan kembali Fitria pada Oktober 2026.
- SIGAP88 masih mengupayakan konfirmasi kepada Fitria dan Polsek Sawahan.
SURABAYA | SIGAP88 — Nama Fitria Rahmawati tercatat dalam dua proses hukum yang berlangsung di wilayah berbeda.
Di Surabaya, Fitria dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang ke Polsek Sawahan sejak 29 November 2023. Sementara di Jakarta, namanya tercatat sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara berbeda.
Sejumlah dokumen terkait kedua proses tersebut diperlihatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kepada SIGAP88 pada Kamis (1/10/2026).
Dokumen-dokumen itu menjadi dasar penelusuran awal SIGAP88. Namun, posisi masing-masing pihak dalam dua proses hukum tersebut tetap perlu ditempatkan secara berbeda dan tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.
Dalam perkara di Surabaya, Fitria tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Sedangkan dalam perkara di Jakarta, dokumen Kompolnas mencatatnya sebagai saksi.
Dua status tersebut bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya seseorang.
Laporan di Polsek Sawahan Sejak 2023
Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat membuat laporan terhadap Fitria melalui LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan pada 29 November 2023.
Menurut dokumen yang diperlihatkan kepada SIGAP88, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
Dugaan tersebut merupakan posisi hukum pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan Frizon, terdapat pula SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025.
Frizon menyampaikan bahwa dokumen tersebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, alasan ketidakhadiran serta keseluruhan proses pemanggilan tetap membutuhkan penjelasan dari pihak yang menangani perkara. Ketidakhadiran dalam sebuah panggilan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan kesalahan.
Nama Fitria Muncul dalam Dokumen Kompolnas
Pada 13 September 2026, surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 mencatat Fitria Rahmawati sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam dokumen tersebut, Rina Susanty Florida Pardede tercatat sebagai pelapor, sedangkan Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat sebagai terlapor. Selain Fitria, terdapat pula nama Wulan Puji Lestari sebagai saksi.
Keberadaan Fitria sebagai saksi dalam perkara tersebut dengan demikian memiliki dasar dokumenter yang diperlihatkan kepada SIGAP88.
Namun, dokumen yang diterima redaksi belum menjelaskan secara lengkap konteks pemeriksaan Fitria di Jakarta maupun apakah penyidik mengetahui adanya laporan yang mencantumkan namanya di Polsek Sawahan.
Hal tersebut menjadi bagian yang masih perlu dikonfirmasi.
Somasi pada September 2026
Persoalan tersebut kembali disorot setelah Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan surat somasi kepada Fitria Rahmawati pada September 2026.
Somasi Nomor 1587/SOMASI-ULTIMATUM/RP-SBY/IX/2026 tersebut merujuk pada laporan di Polsek Sawahan dan perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
Dalam surat itu, kuasa hukum Frizon mempersoalkan kehadiran Fitria sebagai saksi dalam perkara di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Isi somasi tersebut merupakan argumentasi dan posisi hukum pihak Frizon. Karena itu, substansinya tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian atau putusan pengadilan.
Rencana Pemanggilan pada Oktober
Perkembangan berikutnya terjadi pada 29 September 2026.
Frizon bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sawahan untuk menanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada 2023.
Menurut keterangan Frizon kepada SIGAP88, dirinya bertemu dengan Aipda Dicky Mulyono dan memperoleh informasi bahwa Fitria Rahmawati serta Danny Leonardo Pardede akan dipanggil kembali pada Oktober 2026.
Frizon juga menyampaikan bahwa dirinya meminta kepastian mengenai waktu pemanggilan tersebut. Namun, menurut keterangannya, belum ada tanggal pasti yang diberikan.
Dengan demikian, sampai tahap ini yang tersedia adalah informasi mengenai rencana pemanggilan, bukan bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan.
Pelaksanaan pemanggilan nantinya masih perlu diverifikasi melalui surat panggilan atau dokumen pemeriksaan resmi.
Masih Ada Ruang Klarifikasi
Rangkaian dokumen dan keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan faktual yang belum seluruhnya terjawab.
Di antaranya mengenai alasan ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan di Polsek Sawahan, konteks pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, serta apakah terdapat pengetahuan atau koordinasi antara pihak yang menangani kedua proses hukum tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Hingga berita ini ditulis, SIGAP88 masih mengupayakan konfirmasi kepada Fitria Rahmawati selaku pihak yang dilaporkan serta Polsek Sawahan terkait perkembangan laporan tersebut.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses hukum yang telah berjalan sejak 2023.
SIGAP88 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


















