
PAMEKASAN | SIGAP88 — Sebanyak 484 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Pamekasan Kholilurrahman kepada dua perwakilan warga binaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, perwakilan Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural serta jajaran pegawai pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terkait kondisi lembaga pemasyarakatan, termasuk jumlah warga binaan dan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan penyerahan SK secara simbolis.
Bagi Kholilurrahman, remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kholilurrahman.
Pesan tersebut menempatkan pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan. Warga binaan didorong tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memanfaatkan waktu selama berada di lapas untuk memperbaiki perilaku serta meningkatkan kemampuan diri.
Usai penyerahan remisi, Kholilurrahman bersama Kusnan dan jajaran Forkopimda meninjau sejumlah layanan serta program pembinaan yang berlangsung di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Kusnan mengatakan, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan untuk semakin serius mengikuti seluruh program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan,” katanya.
Menurut Kusnan, pembinaan yang dilakukan di dalam lapas tidak hanya berorientasi pada kehidupan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pembinaan juga diarahkan untuk mempersiapkan mereka agar memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Karena itu, proses pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan diarahkan agar warga binaan tidak sekadar menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan, dan perubahan perilaku sebagai modal menjalani kehidupan setelah bebas.















