SUMENEP | SIGAP88 β Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan peredaran minuman keras di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Sebanyak 10 botol Arak Bali Karangasem ditemukan petugas dalam sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi minuman keras.
Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penindakan. Unit Reskrim Polsek Sapeken terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, dugaan tersebut berujung pada temuan barang bukti.
Di dalam rumah, polisi menemukan sebuah kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Pemilik barang kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, pemilik barang mengakui bahwa 10 botol minuman keras yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
βYang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,β kata Wijono, Selasa (11/8/2026).
Bukan Sekadar Temuan Miras
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Polsek Sapeken. Polisi mengamankan 10 botol Arak Bali Karangasem serta satu kardus bekas kipas angin yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026.
Polisi menyebut perkara tersebut diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Namun, temuan 10 botol tersebut belum serta-merta membuktikan adanya aktivitas penjualan. Proses pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan tetap menjadi bagian penting untuk mengurai asal-usul, kepemilikan, maupun peruntukan minuman keras tersebut.
Prinsip kehati-hatian itu penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Informasi Warga Jadi Mata dan Telinga
Bagi aparat di wilayah kepulauan seperti Sapeken, informasi masyarakat memiliki posisi penting dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Tidak semua aktivitas dapat terlihat melalui patroli rutin. Karena itu, laporan warga dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara terukur.
Kapolsek Sapeken menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang dinilai melanggar ketentuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya pekerjaan aparat. Partisipasi warga dalam memberikan informasi menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sosial di tengah masyarakat.
Untuk sementara, 10 botol Arak Bali Karangasem telah diamankan di Mapolsek Sapeken. Pihak yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















