SUMENEP | SIGAP88 – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi mengajak kepada masyarakat untuk aktif membayar pajak

Guna mendorong hal itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah mengambil keputusan strategis dan penuh pertimbangan, yaitu tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. 

Hal itu pula merupakan bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi masyarakat Sumenep yang saat ini masih menghadapi tantangan inflasi serta fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Ditengah situasi ekonomi masyarakat yang seperti ini, Bupati Sumenep tidak akan menambah beban lagi kepada masyarakat,” kata Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, Rabu (24/09/2025).

Baca Juga  Perdana, Bani Insan Peduli Launching Bantuan Bedah Rumah di Pamekasan

Sehingga langkah keputusan Bupati tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa meskipun PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial, pemerintah daerah memilih untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor lainnya yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan.

“Saat ini, kami fokus menggali potensi dari sektor lain, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak reklame, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan dan pendekatan yang lebih persuasif,” ujarnya

Baca Juga  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif

Hal ini pula merupakan bagian dari strategi jangka menengah dalam memperkuat struktur pendapatan daerah tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Selain itu, optimalisasi pemungutan retribusi daerah, peningkatan kerja sama dengan pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi informasi juga akan menjadi prioritas dalam mendongkrak PAD secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, sekaligus tetap menjaga keseimbangan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami menghimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2, sebagai wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Mengingat pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun ini, maka sudah selayaknya masyarakat turut berkontribusi dengan membayar tepat waktu,” tegasnya

Baca Juga  Kunker ke Sumenep, Perwakilan WHO Sosialisasi Bahaya Penyakit Campak dan Penanggulangannya

Program penghapusan denda ini diharapkan menjadi insentif bagi masyarakat yang selama ini belum sempat melunasi tunggakan, agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani tambahan biaya.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus menciptakan kebijakan fiskal yang adil, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE