DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS TA 2026
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS TA 2026

PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Paripurna I (pertama) dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Rapat yang digelar di gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I Muhammad Zaini dan Wakil Ketua II Adinda Denisa, bersama Sekretaris Dewan (DPRD) termasuk para ketua fraksi, komisi dan anggota lain, Jum’at (15/8/25) siang.

Acara itu juga dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang diwakili Wakil Bupati H.M Shobih Asrori bersama OPD serta tamu undangan lainnya.

Sebelum nota penyampaian dipaparkan, Ketua DPRD Samsul Hidayat melalui Sekwan Edi Supriyanto membacakan surat keterangan mengenai ketidakhadiran Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo karena giat konsultasi investasi dengan DPR RI di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Samsul Hidayat mengungkapkan jumlah kehadiran anggota DPRD sebanyak 30 dari 50 orang.

Baca Juga  Gubernur Jatim Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Surabaya

Meski demikian, rapat tetap berlangsung karena memenuhi forum.

Anggota DPRD bersama jajaran Pemkab Pasuruan hadir dalam rapat paripurna I dengan agenda penyampaian KUA-PPAS TA 2026.

“Maka sesuai Pasal 124 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, rapat memenuhi forum. dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan ini kami nyatakan dibuka,” kata Samsul, disusul ketukan palu.

Ia menegaskan bahwa rapat paripurna pertama ini merupakan rangkaian dari rapat internal DPRD bersama OPD terkait yang sudah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

“Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 bersama DPRD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan H.M Shobih Asrori menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran berlandaskan ketentuan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Kukuhkan Paskibraka

Terkait tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemkab Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2026, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 serta disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jawa Timur 2026.

“Penyusunan RKPD tahun 2026 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, serta kebijakan anggaran berbasis program (money follow program) dan bukan program follow money,” ujar Gus Shobih.

Ia menambahkan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2026 adalah hilirisasi potensi keunggulan daerah dan peningkatan produktivitas usaha mikro melalui integrasi serta kolaborasi lintas sektoral demi kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi inklusif.

Gus Shobih juga menyampaikan ringkasan laporan anggaran, di mana pendapatan daerah pada rancangan PPAS TA 2026 direncanakan sebesar Rp3,4 triliun.

Baca Juga  DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024

Terdiri dari PAD sebesar Rp1,1 triliun dan pendapatan transfer Rp2,3 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan Rp3,9 triliun, dengan defisit Rp4,49 miliar.

“Dalam pembahasan berikutnya, kami berharap semua pihak dapat bekerjasama agar penyusunan selesai sesuai jadwal dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemaslahatan, kemajuan, dan kesejahteraan Kabupaten Pasuruan,” katanya

Usai penyampaian rancangan KUA-PPAS 2026, Ketua DPRD Samsul Hidayat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

“Terima kasih atas penyampaiannya. Selanjutnya pembahasan rancangan KUA-PPAS TA 2026 akan dilanjutkan dalam tingkat pembicaraan antara Komisi dan mitra kerja Komisi, hasilnya diproses di DPRD sesuai jadwal badan musyawarah,” ucap Samsul.

“Atas nama pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan perhatian yang telah diberikan. Dengan mengucap Alhamdulillah, rapat paripurna kami nyatakan ditutup,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE