
Jombang | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) sore, petugas dari Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 1.300 botol arak bali dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing yakni ZA (19), warga Dusun Mancilan, Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya asal Trenggalek; serta HK (45), karyawan swasta warga Jombang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya di Dusun Mancilan. Dari penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak bali yang sudah diturunkan dari mobil pickup dan disimpan di rumah tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, 50 botol lainnya ditemukan masih berada di dalam mobil pickup bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan ES dan RK.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan kendaraan berikut kunci dan surat-suratnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hendak mengantarkan sisa arak bali kepada tersangka HK di sebuah gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap HK. Di gudang tersebut kami kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar,” jelas Bowo.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta.
Kapolres Jombang menegaskan, penggagalan distribusi arak bali ini merupakan bentuk komitmen untuk menekan penyebaran miras ilegal, terutama dalam rangka melindungi generasi muda.