
Surabaya | SIGAP88 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa(10/6) melakukan sidak terhadap ratusan tempat usaha untuk memberantas juru parkir (jukir) liar dan aksi premanisme.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung apel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6/2025).
Aksi penertiban besar-besaran ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang telah disosialisasikan kepada pemilik toko modern.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan jukir resmi, lengkap dengan hak-hak pekerja termasuk asuransi.
“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang kami datangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” papar Eri.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menindak toko modern yang melanggar.
“Saya meminta jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.
Penutupan lahan parkir akan berlaku hingga pemilik usaha mematuhi aturan, demi kenyamanan pelanggan dan mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silakan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya
Penertiban ini juga didukung penuh oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Ia menyatakan komitmen seluruh jajaran kepolisian di Surabaya untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” ujar Luthfie.
Luthfie menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.
“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor.
“Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” tegasnya