Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

235

SUMENEP | SIGAP88 – Mengantisipasi beredarnya rokok ilegal, DPMPTSP Sumenep selain mengeluarkan izin operasi rokok legal, pihaknya juga memberikan surat pernyataan tidak memproduksi rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, R. Abd Rahman Riadi.

“Demi mengantisipasi peredaran rokok ilegal, maka kami selain mengeluarkan ijin operasi juga menambahkan dengan surat pernyataan pemilik ijin operasi rokok Legal Dengan surat pernyataan diatas meterai bahwa tidak akan memproduksi rokok Ilegal,” kata Kepala DPMPTSP Sumenep, R. Abd Rahman Riadi. Rabu (06/11).

Baca Juga  Kapolres Sumenep Ajak AMOS Lestarikan Budaya Pencak Silat Lokal

Abd Rahman mengungkapkan, jadi aktifitas pabrik rokok tersebut tidak memproduksi rokok Ilegal, “apabila nanti pabrik tersebut diketahui memproduksi rokok ilegal oleh pihak bea cukai dan petugas penegak hukum maka berlandaskan surat pernyataan tersebut suatu bukti bahwa kami tidak main main mengeluarkan ijin operasi pabrik rokok,” ungkap Abd Rahman

“Saya pastikan dengan bekal surat pernyataan tersebut pemilik pabrik rokok tidak berani membuat rokok ilegal,” jelasnya

Dikesempatan tersebut Abd Rahman membacakan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh pemilik pabrik rokok Legal.

Isi surat pernyataannya adalah, Pertama, menyatakan dengan sebenarnya bangunan yang saya ajukan adalah memang benar benar gudang pelintingan rokok Legal dan berijin.

Baca Juga  Uji Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Kesegaran Jasmani

Kedua, akan mematuhi segala bentuk perijinan baik terkait cukai rokok maupun ijin lainnya.

Ketiga, bilamana saya menyimpang dari pernyataan ini, kami bersedia untuk dicabut ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Keempat, bilamana usaha saya tidak sesuai dengan ketentuan maka saya siap menerima sangsi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Jadi, apabila pemilik rokok tersebut menyalahi aturan perundangan yang berlaku maka dia harus siap dengan sanksi sanksi yang akan di jatuhkan oleh pihak penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga  AJM Ngopi Bareng Owner PT Bawang Mas Group, Pengusaha Besi Tua dan Warung Madura

Abd Rahman juga menjelaskan bahwa pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep yang sudah mengantongi surat izin ada sekitar 30 pabrik rokok.

“Izin operasi terlebih dahulu ada rekomendasi dari Diskop UKM Perindag ke kami bahwa segala dokumennya sudah layak, ditinjau dari segi tataruang tidak bermasalah dan sisi tenaga kerja juga sudah diikut sertakan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE