SUMENEP | Sigap88 – KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar media gathering yang dikemas dengan sosialisasi tahapan Pemilukada 2024
Malik Mustofa selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi data menyampaikan, bahwa data pemilih di kabupaten Sumenep sebanyak 8.591.185
“Melalui media gathering ini, semua program dan ketentuan Pilkada akan tersalurkan kepada masyarakat, Untuk itu kami harapkan teman-teman media mampu memberitakan informasi yang tepat dan berimbang” kata Malik Mustofa, Kamis(26/9)
Malik menambahkan, “media melalui tulisan mampu memberikan pencerahan tentang tahapan-tahapan Pemilukada 2024” imbuhnya
Seperti, KPU pada tanggal 29 September 2024 lalu, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 8.591.185. yang tersebar di 1.971 TPS.
“Dengan ditetapkannya DPT maka, tidak ada lagi DPT susulan,” ungkap Malik
Selanjutnya dengan tahapan berikutnya yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang juga di sebut Daftar Pemilih Pindahan
“Seseorang yang telah terdaftar di DPT, karena keadaan tertentu dia, tidak bisa memilih di tempat TPS yang di tentukan,” ujarnya
Malik menuturkan tentang maksud pindah milih, mereka yang terdaftar dalam DPT tapi, karena situasi tertentu dia tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdaftar, karena, pindah domisili, tugas belajar, tugas profesi, rawat inap di Rumah Sakit dan yang lain.
“KPU serta PPK dan PPS telah membuka layanan pindah pilih mulai tanggal 17 September 2024 hingga tanggal 20 November 2024,” jelasnya.
Selain itu, Malik memaparkan tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), orang yang tidak terdaftar dalam DPT tapi, masih bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat mempunyai e-KTP.
“DPK adalah warga yang memenuhi syarat untuk memberikan suara di luar tempat tinggal tetap mereka. Contohnya adalah warga yang berada di luar kecamatan pada hari pemilihan, seperti mahasiswa yang sedang kuliah di luar kota, pegawai yang sedang tugas diluar dan yang lain,” pungkasnya