PAMEKASAN | SIGAP88 – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Gerakpede) Pamekasan mengajak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madura audiensi tentang pengelolaan dan perlindungan hutan milik pemerintah daerah.
Audiens bertempat di ruang rapat Perhutani KPH Madura, dihadiri oleh kepala KPH Madura, anggota Gerakpede, Forpimcam, anggota LMDH, dan awak media Selasa (17/09).
Kordinator lapangan (Korlap) Gerakpede Pamekasan, Nurfaisal menyampaikan, kamu pada intinya mengadvokasi LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) desa Tanjung, Kabupaten setempat.
“Kami melakukan advokasi kepada LMDH desa Tanjung berkaitan atas dugaan pengrusakan lahan Mangrove yang dikuasai Perhutani, yang dikuasai oleh oknum korporasi di Pamekasan,” kata Nurfaisal.
Menurut korlap Gerakpede Pamekasan Nurfaisal, pihaknya melakukan Audiensi dengan KPH Madura untuk menyelaraskan visi dan misi mengamankan dan membela negara agar tidak ada korporasi atau kelompok masyarakat yang lain yang melakukan pengrusakan terhadap hutan.
Bahkan kami merasa kaget saat kami menemui penyidik Polres Pamekasan bahwa, perhutani tidak mempermasalahkan terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Tanjung
Akan tetapi kepala KPH Madura dan rekan rekan perhutani tidak seperti yang disampaikan oleh penyidik Polres Pamekasan. “Justru pihak KPH Madura akan melakukan laporan (LP) ke Polres berkaitan dengan dugaan pengrusakan mangrove,” ungkap Nurfaisal.
“Dengan bukti bukti kerusakan, ini membuktikan bahwa ada upaya melanggar hukum dan kerugian negara,” tegasnya.
Nurfaisal berharap, pimpinan KPH Madura untuk betul betul memberdayakan fungsi KMDH di Kabupaten Pamekasan melakukan reboisasi hutan mangrove.
Sementara itu kepala KPH Madura, Akhmad Faisal kepada media mengatakan, terima kasih kepada Gerakpede karena telah melakukan audiensi kepada kami terkait dengan penyelamatan hutan dari kerusakan.
“Kami, (Perhutani red) dengan lemmbaga Gerakpede ini mempunyai visi dan misi yang sama seperti pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta profit,” jelasnya
Dijelaskan oleh Akhmad Faisal bahwa Perhutani tidak mendapat subsidi dari APBN, maka dari itu kami mandiri. “Kemandirian kami, selalu bersinergi dengan NJO (Organisasi Non Pemerintah).
“Dengan kesamaan visa dan misi kita, seperti dengan Gerakpede kedepannya kami akan melakukan langkah konkrit, seperti kelestarian hutan, melakukan reboisasi,,” jelasnya
Sehingga kedepan yang akan kamu lakukan bersama Forpimcam serta lembaga Gerakpede dan KMDH akan melakukan reboisasi di hutan lindung dan sungai sungai.
“Hal ini guna tidak terjadi abrasi yang menimbulkan kerusakan pesisir pantai atau sungai, selain itu melakukan pemberdayaan LMDH, guna nenunggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomer 18 tahun 2013 terkait dengan pengrusakan hutan, kami harus melaporkan, jangan sampai ada pembiaran.
“Apabila ada organisasi atau perorangan yang menggunakan kawasan hutan tanpa ijin oleh institusi yang resmi dianggap ilegal, maka kami harus melakukan tindakan supremasi hukum,” tegasnya