Sumenep | SIGAP88 – Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah kepulauan Sapudi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 lalu
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah kepulauan Sapudi sering terjadi transaksi narkoba
Melalui informasi dari masyarakat tersebut, tim Polsek Sapudi dan Nonggunong melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat transaksi narkoba, al hasil petugas menangkap tersangka berinisial M
“Anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M di Dusun Wa’duwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Widiarti. Rabu (24/07).
Saat dilakukan penggerebekan imbuh Widiarti, petugas menemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka.
“Tersangka M beserta barang bukti diamankan di Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya
Selanjutnya, Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.
“Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi,” pungkasnya