Cabuli anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Saronggi Diringkus Satreskrim Polres Sumenep

161

SUMENEP | Sigap88 – Mengumbar nafsu birahinya terhadap anak di bawah umur, SP (36) warga Kecamatan Saronggi diringkus oleh Satreskrim Polres Sumenep

Penangkapan terhadap tersangka SP oleh Satreskrim Polres Sumenep dirumahnya atas dasar LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.

Waktu dan kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor FN Kelurahan. Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Ini Pesan Sejuk KH. Ramdlan Siraj kepada Ribuan Massa Untuk Kemenangan Paslon Fauzi-Imam

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Niveri Santoso melalui Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, berawal pada saat “Bunga (nama samaran) sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.

“Saat itu SP mencium pipi Bunga, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina Bunga,” ungkap kasi Humas Widiarti, dalam keterangannya yang diterima redaksi sigap88.com Minggu (21/07)

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Bantu Pembangunan Rumah Warga Dusun Mengkaan

Atas peristiwa itu, sambung Widiarti hingga mengakibatkan vagina Bunga mengalami luka robek dan korban mengalami trauma

“Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut” terangnya

Barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Babinsa Koramil 0826-03 dan Bhabinkamtibmas Polsek Proppo Gelar Patroli di Desa Tattangoh

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE