Polres Nganjuk Ringkus Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil

70

NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Kamis (27/6/2024).

Tersangka yang diketahui berinisial MS (20), warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai 305 juta rupiah

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Apresiasi Tim Operasi Zebra Semeru 2024 Raih Peringkat Ketiga

Menurut Julkifli, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Korban dalam kasus ini adalah pemilik mobil, yang melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli mobil. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa mobil tersebut dan melarikan diri tanpa izin. Tersangka kemudian menjual atau menukarkan mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Julkifli.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak antara lain satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya.

“Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan sebagai modal usaha. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Julkifli. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE