Dua Minggu, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Narkoba Senilai Rp 150 Juta

84

Jombang | Sigap88 – Hanya dalam waktu 2 minggu, sabu-sabu senilai Rp 150 juta berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang dari tangan para pengedar.

AKP Ahmad Yani Kasat Resnarkoba Polres Jombang yang baru menempati jabatannya 13 Mei lalu langsung tancap gas menggelar operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang sejak 14-28 Mei 2024.

Dari hasil operasi elama 2 minggu tersebut pihaknya telah berhasil meringkus pengedar narkoba di 6 kecamatan. Yakni di Kecamatan Tembelang, Diwek, Peterongan, Ngoro, Jogoroto dan Tembelang.

Hanya dalam kurun waktu 14 hari operasi digelar jajaran Satreskoba Polres Jombang sejak tanggal 14 Mei 2024, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan. 

Baca Juga  Percepatan Swasembada Pangan, Polres Jombang Apel Konsolidasi Bhabinkamtibmas

” Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Jombang sekitar 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP dan Kecamatan Tembelang 1 TKP” , ungkap Ahmad Yani dalam jumpa pers Rabu ( 29/5).

Di jelaskan dari sejumlah tersangka tersebut ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu – Sabu dan Okerbaya atau obat – obatan. 13 orang yang di amankan semuanya pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu, dan 1 Kasus mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L. Rata-rata mereka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan ada pula yang berjualan di rumah.

Baca Juga  Polres Jombang semangati beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

“Yang menarik, yang jualan di rumah itu sudah disiapkan dalam plastik yang ada harganya. Ada yang harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu setiap poketnya,” tambah Ahmad Yani.

Barang bukti yang berhasil di amankan 131,58 gram sabu senilai Rp. 150 juta dan 1.108 butir pil dobel L. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 13 HP, 7 alat timbangan, 8 skrop, 102 sedotan plastik, 804 lembar plastik klip, 3 sepeda motor, dan uang tunai Rp 730 ribu hasil menjual narkoba.

Baca Juga  Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba

Selanjutnya 13 pengedar itu kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE