Jombang | Sigap88 – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di masyarakat. Upal senilai Rp 1 miliar lebih berhasil diamankan beserta 4 pengedarnya.
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal dari laporan penjual daging sapi di pasar sekitar Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Di mana terdapat pembeli bernama IR (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, membeli daging senilai Rp 5.500.000
“Setelah transaksi di lakukan pembayaran , diketahui di dalam uang Rp 5.500.000 tersebut terselip uang palsu senilai Rp 1.800.000,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca di halaman Satreskrim Mapolres Jombang, Rabu (22/5)
Di katakan Sukaca bahwa setelah mengetahui adanya uang palsu, kemudian pedagang daging melapor ke polisi.
Selanjutnya dengan gerak cepat, polisi melakukan penyelidikan. Dan akhirnya polisi berhasil mengamankan IR.
“Dari tangan IR di amankan upal senilai Rp.16,5 juta saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” lanjut Sukaca.
Dari penangkapan IR itu, polisi berhasil mengungkap 2 pengedar upal lainnya. Yakni SW, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan S, warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang setelah di pancing keluar.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah S.
Kepada petugas, tiga tersangka mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari seorang inisial B alias A asal Batang Jawa Tengah.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng, sehingga berhasil meringkus pelaku B dan dari hasil penggeledahan di rumah B, diperoleh uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000.
Dikatakan Sukaca bahwa, ketiga tersangka tersebut, memperoleh uang palsu dari B sebanyak Rp 70 juta dan membeli dengan uang asli senilai Rp 20 juta. Dan yang berhasil diedarkan Rp 50 juta 200 ribu, dan berhasil diamankan.
“Sedangkan sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat,” lanjutnya.
Diharapkan bagi masyarakat yang menemukan transaksi jual beli yang terindikasi upal diharap segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan lebih cepat bisa dilakukan.
“Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 miliar,” pungkasnya.