Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan Menggugat Gelar Aksi Demo

277

PAMEKASAN | SIGAP88 – Jurnalis Pamekasan Menggugat(JPM) menggelar aksi demo menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dari UU No 32 tahun 2002 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jumat (17/05).

Seperti diketahui, Revisi UU Penyiaran yang saat ini masih berupa draft mendapat penolakan dari masyarakat dan media. Gelombang penolakan terus terjadi di sejumlah daerah oleh lintas organisasi maupun sesama profesi jurnalis

Khairul Umam sebagai kordinator lapangan (Korlap) menolak dan mengecam keras terhadap rencana revisi UU penyiaran nomer 32 tahun 2002.

“Kami teman-teman Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) menolak keras Revisi UU penyiaran nomer 32 tahun 2002,” kata Khairul Umam.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Fisik, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Han Mars

Mereka menyerukan bahwa pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi.

“Pemerintah seharusnya membuat Undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi” katanya

Hasil dari orasinya, ungkap Khairul Umam mendapat tanggapan dari DPRD Pamekasan dengan melakukan tanda tangan bahwa kita Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) menolak revisi tersebut.

“Penolakan revisi ini tetap kami kawal dan berkordinasi dengan DPRD Pamekasan, dan menindak lanjuti bahwa di bawah kami tidak menerima revisi tersebut, dan harus di gagalkan,” tegas Khoirul.

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Apresiasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Jatim

Khairul Umam menambahkan, sejumlah Jurnalis di ijinkan masuk ke ruang DPRD, “saya juga menghargai hasil yang di capai oleh perwakilan kami dan DPRD,” jelasnya.

Dengan hasil yang di capai, beberapa poin gugatan kami dan penandatanganan petisi dari teman-teman Jurnalis.

Khairul menyebutkan bahwa, yang mencederai terhadap langkah sebagai Jurnalis adalah pelarangan terhadap penyiaran, salah satu yakni investigasi.

“Apabila ada sengketa yang seharusnya ke dewan pers, akan dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maka dari itu, saat ini Indonesia sedang tidak baik baik saja,” imbuhnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Pamekasan Herman menyampaikan, akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi harapan teman-teman Jurnalis dengan mengirim surat ke DPR RI.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Kontainer Sampah kepada Masyarakat Kecamatan Pragaan

“Kemungkinan hari Senin saya kirim surat ke DPR RI terkait dengan permohonan para jurnalis Pamekasan,” tegas Herman.

Dia menegaskan pula bahwa, pengiriman tersebut akan direkomendasikan bahwa, pihaknya bersikap positif mengenai pernyataan teman Jurnalis Pamekasan.

“Pada prinsipnya, kami akan mengawal sesuai dengan apa yang teman- teman Jurnalis harapkan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE