Surabaya | SIGAP88 – Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggerebek 7 orang yang tengah berpesta narkoba di room JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Satu diantaranya seorang PNS yang berdinas di Dinkes Tulungagung berinisial HP (42) dan seorang pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43) warga Krembangan, Surabaya, pada Rabu malam (15/5).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yakni HED, (33), pegawai JW Club & Karaoke; AM, (29). Dan 3 orang perempuan yakni, YWA, (25); RAP, (32); DYA, (32).Mereka berada dalam ruangan yang sama.
“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil,” kata Windy, Kamis (16/5)
Lebih jauh diterangkan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil 2 butir, (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang tersebut setelah dites urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine
Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menangkap para pecandu narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan pil ekstasi warna merah muda berlogo brand chanel.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Nantinya para pelaku akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, untuk dilakukan Assessment TAT, sebagai proses hukum lebih lanjut