Surabaya | SIGAP88 – Sebanyak Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap I tahun 2021 untuk perbaikan jalan di desanya.
Keempatnya yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen
Perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terpidana Bambang Sudjatmiko yang divonis penjara 7,6 tahun, denda Rp 250 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
“Kasus itu diselidiki tahun 2023,” ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana didampingi Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat press release di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Keempat tersangka itu kata Putu, ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro
“Pertama, proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek” kata Putu
Namun, lanjut Putu, para tersangka melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik terpidana Bambang Sujatmiko
“Pengelolaan anggaran BKKD, yang seharusnya melalui lelang, tetapi dilakukan secara penunjukan langsung. Dan menunjuk BS,” jelasnya
Putu menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar” terang Putu
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” kata Putu
Hanya saja, dari hasil pendalaman empat kades tersebut mengaku tidak mendapat keuntungan dari Bambang sesuai janjinya 5-10 persen.
“Dari hasil pemeriksaan setiap kades belum mendapat keuntungan, karena masih dijanjikan oleh Bambang. Namun dalam prosesnya anggaran dibawa Bambang dan penggarapan belum selesai,” pungkasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama seumur hidup, atau denda paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar