SUMENEP | Sigap88 – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan layanan kepada masyarakat di Mal pelayanan publik (MPP).
Kepala KUA kota Sumenep , H. Moh. Afif, S.Ag. M.Si, menyampaikan, secara spesifik yang ada di MPP tersebut adalah KUA kota.
“Kemenag Sumenep mempunyai aplikasi ILMU (Informasi Layanan Kemaslahatan umat) yang akan mengoperasikan layanannya di MPP,” kata kepala KUA kota H. Moh. Afif. Selasa (07/05).
Dalam hal ini kata kepala KUA kota Afif, masyarakat kecamatan kota dapat pelayanan di MPP seperti rekomendasi nikah, rekomendasi untuk madrasah Diniyah, tentang zakat, kemasjidan, termasuk konsultasi keagamaan.
“Di MPP kami menempatkan 2 orang personel yaitu staf KUA Kota dan penyuluh atau penghulu yang ada di KUA kota,” jelasnya
Dalam hal ini, sambung Moh Afif, masyarakat dapat menentukan akan minta dilayani di KUA kota atau di MPP.
Bahkan di MPP kami menyediakan tempat untuk pelaksanaan pernikahan. “Kami telah mempersiapkan tempat untuk melangsungkan pernikahan di MPP,” terangnya.
“Pelayanan di MPP ini bertujuan untuk mendekatkan pengurusan yang berkaitan dengan keagamaan dan pernikahan,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan pernikahan dapat langsung mendapatkan KTP dan KK perubahan, karena pelayanan Dukcapil ada di MPP.
“Kami berharap layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan segala kemudahannya,” pungkas Afif.