Surabaya | SIGAP88 – KPU Kota Surabaya membuka tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi di Surabaya, mengatakan kebutuhan PPK di 31 kecamatan jumlahnya masih tetap sama dengan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pembukaan pendaftaran PPK hari ini, kemudian setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang,” kata Subairi, Selasa,(23/4)
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK untuk Pilkada Serentak 2024 sendiri akan dimulai Selasa, 23 April 2024. Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melalui website dan seluruh akun media sosial.
Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.
Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.
“Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” terangnya.
Diketahui, perekrutan PPK itu mengacu pada Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024.
Pengumuman itu langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi.
Melalui surat itu diketahui keseluruhan hal yang dipersyaratkan kepada para calon pendaftar, diantaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukur 4×6.
Selanjutnya, yakni tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman, juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas.
Nantinya, juga akan mengundang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.
“Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2024, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” tandas dia.