Kejari Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice

Kedua Kalinya di Awal Tahun 2024

420

SUMENEP | Sigap88 – Kejari Sumenep kembali melakukan Restorative Justice (RJ) tahun 2024, sebelumnya pada hari Senin 19 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah melakukan RJ, dengan kasus pencurian kayu.

Hari ini, 21 Februari 2024 di rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja Sumenep, Madura Kejari Sumenep melakukan sidang RJ kasus penggelapan motor.

Sidang yang dihadiri Kasi Pidum Kejari Sumenep Aniestya Hermawan beserta staf Kejari telah melakukan media terkait Penggelapan Motor

“Kami melakukan mediasi RJ penggelapan motor yang dilakukan oleh MH (32) warga Kabupaten Gresik,” ungkap Aniestya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Dampingi Kegiatan BIAS di SDN Jambaringin 1

Anies, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Sumenep memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, pihak MH meminjam motor kepada inisial A (25) warga Kecamatan Bluto, Kabupaten setempat, namun sampai beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan.

Akhirnya pihak korban berinisial A bersama pihak keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian. “Menurut keterangan MH bahwa motor tersebut sementara di gunakan untuk mengantar air galon kepada pelanggannya, karena dirinya berbisnis jual air galon,” papar Anies

Sebelum dikembalikan, tutur Anies, “korban A terlanjur melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Baca Juga  Usai Nyoblos di TPS 002 Desa Aengbeje Raja, Cabup Sumenep KH Imam Hasyim Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Saat ini, lanjut Anies, korban A bersama keluarganya melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak tersangka MH bahwa mengajukan RJ.

“Pihak korban A beserta keluarganya bersama tersangka MH telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan kasus ini dengan disaksikan oleh ketua rumah RJ,” papar Anies

Tahapan RJ ini kami akan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita masih menunggu proses rekomendasi Kejagung dan apabila rekomendasi di setujui maka, kasus ini bisa dinyatakan sudah selesai,” imbuhnya

Baca Juga  Uji Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Kesegaran Jasmani

“Insya Allah dalam kurun 10 hari keputusan dari Kejagung turun,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua Rumah RJ Universitas Wiraraja Sumenep Hidayat merespon positif langkah Kejaksaan memberikan ruang kepada pihak tersangka dan korban untuk saling memaafkan terkait dengan kekhilafan yang dilakukan tersangka.

“Kami berharap apabila ada kasus yang sekiranya bisa di lakukan melalui kekeluargaan Kejaksaan bisa melakukan mediasi melalui RJ,” paparnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE