Polres Pamekasan Berhasil Amankan 12 Unit Sepeda Motor

Diduga Lakukan Balap Liar dan Knalpot Brong

111

PAMEKASAN | Sigap88 – Sebanyak 12 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas Polres Pamekasan saat melakukan patroli balap liar dan knalpot brong di Kecamatan Proppo, Senin(19/2) sore

Selain sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar, petugas juga mengamankan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan di jalan raya Desa Batukalangan Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

knalpot brongSaat petugas datang ke lokasi puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong persiapan balapan liar kalang kabut. Mereka langsung pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.

Baca Juga  Warga Tlanakan, Pamekasan Dukung Program Pasar Murah Berbakti

Namun, dari sepeda motor yang tidak bisa melarikan diri itu, diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti/respon cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo” katanya.

Hasil dari razia balap liar, pihaknya berhasil mengamankan 12 unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan balap liar, dan dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya, petugas gabungan Polres Pamekasan juga lakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk beri Apresiasi Kegiatan Donor Darah

”Puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar, ” ungkapnya

“Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK, kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion,” paparnya.

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

Sri Sugiarto mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan bagi sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE