Sertifikasi Lahan Desa Selotambak Kraton Sudah Melalui Prosedur

program PTSL

189
Sertifikasi Lahan Desa Selotambak Kraton Sudah Melalui Prosedur
Sertifikasi Lahan Desa Selotambak Kraton Sudah Melalui Prosedur

Pasuruan | Sigap88 – Sertifikasi melalui program PTSL pada lahan yang berlokasi di desa Selotambak Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan, yang sempat menimbulkan polemik beberapa pekan lalu, sudah melalui tahapan dan mekanisme.

Proses pada tahap pengajuan lahan Selotambak, dokumen yang masuk ke BPN sudah dianggap benar dan sudah memenuhi persyaratan untuk kemudian diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dikatakan Syafi’i Panitia dari tim ll PTSL Art/BPN Kabupaten Pasuruan, bahwa proses pengurusan lahan yang dimaksud di desa Selotambak Kraton, sudah melalui prosedur yang telah ditentukan oleh BPN.

“Sertifikasi lahan yang dimaksud, ketika masuk ke BPN, sudah memenuhi persyaratan dan dianggap benar,” kata Syafi’i saat dikonfirmasi di kantor Art/BPN Senin, (5/2/24)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Imbau Warga Desa Sana Tengah Jaga Kondusivitas Wilayah

Menurut Syafi’i, pihaknya hanya melihat dan memverifikasi legal formal dari pihak desa, untuk kemudian dilakukan pengkajian pada lahan tersebut.

“Kita hanya melihat legal formal dari desa, untuk kemudian kita kaji lebih lanjut,” ungkapnya.

Syafi’i menjelaskan, bahwa data yang dimaksud pada lahan seluas kurang lebih 120 hektar itu memang sudah berpindah nama sesuai dengan proses pengajuan oleh pihak yang bersangkutan.

“Mengutip dari data yang kami sempat kaji, bahwa obyek tersebut sudah diperjual belikan dan beralih ke orang lain sehingga masalah ini bukan lagi wewenang BPN,” jelasnya.

Berkaitan dengan sertifikasi yang sudah diterbitkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan melalui sosialisasi kepada warga, sehingga warga bisa menyiapkan dokumen untuk segera dilakukan proses pengurusan lahan tersebut.

Baca Juga  Babinsa Tampojung Tengginah Gotong-royong bantu Pembangunan Rumah Sunyoto

“Pada saat tim satu bidang PTSL dari BPN melakukan sosialisasi pendataan hinga pemberkasan, pada saat itu warga tidak ada yang klaim tanah itu,” ujarnya.

Selain itu, Syafi’i juga menuturkan, pada saat pemberkasan, pra sosialisasi ke desa, kalau memang ada sengketa hal itu pasti sudah muncul dan kepala desa setempat pasti menjelaskan.

“Waktu pra sosialisasi dan pemberkasan, tidak muncul bahwa tanah itu bermasalah. nah, pada saat pengumuman sertifikasi PTSL, baru rame,” tutur Syafi’i.

Saat disinggung adanya pihak lain yang ikut dalam proses sertifikasi PTSL lahan tersebut, Syafi’i menegaskan bahwa proses Sertifikasi lahan yang dimaksud tidak ada campur tangan apalagi intervensi dari pihak manapun, selain dengan pihak desa dan pihak yang bersangkutan.

“Untuk proses pengajuan hingga sertifikasi, kami hanya komunikasi dengan pihak desa dan pihak yang bersangkutan, dan tidak ada orang diluar itu apalagi intervensi,” pungkasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Larangan bantu Warga Desa Duko Timur Tanam Jagung

Diberitakan sebelumnya, sertifikasi tanah petani Selotambak Kraton disinyalir ada campur tangan mafia tanah. Pasalnya, lahan yang sudah sejak lama digarap oleh para petani desa setempat, tiba-tiba sudah disertifikatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut pengakuan warga, ada sekitar 96 petani yang sudah menggarap lahan tersebut sejak lama, dan mereka tidak tahu bahwa lahan tersebut sudah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Art/BPN Kabupaten Pasuruan. (Tim)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE