KPU Jatim : Sejumlah Daerah di Jawa Timur Potensi PSU

334
KPU Jatim : Sejumlah Daerah di Jawa Timur Potensi PSU
KPU Jatim : Sejumlah Daerah di Jawa Timur Potensi PSU

Surabaya | SIGAP88 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan beberapa lokasi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pemilu 2024.

Bahkan, akumulasi PSU pada Pemilu 2024 berpotensi melampaui catatan total jumlah PSU pada pemilu lima tahun lalu.

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah. Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2023).

Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang. “Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” kata Insan dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU. Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga  Bupati Sumenep Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisata Pasca Covid19

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut.

Namun dalam penjelasannya, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat. Namun yang pasti, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin. “Saat ini pelaksanaan PSU belum diputuskan. Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati menyebut dari hasil pengawasan di lapangan memang ada beberapa daerah yang berpotensi untuk dilakukan PSU. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan coblosan ulang.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-73

“Tapi data masih kami himpun dari Kabupaten/kota. Tapi, kalau melihat potensinya ini memang lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2019,” kata Eka

Menurut Eka, mayoritas temuan di lapangan adalah karena pemilih yang tidak masuk DPT TPS tertentu, atau tidak mengurus pindah pilih namun mencoblos di TPS tersebut. Hal ini dibaca salah satunya karena ketidakcermatan KPPS dalam menerima pemilih di TPS. Alasan pemilih tidak sesuai ketentuan ini cukup banyak.

“Sehingga berpotensi harus dilakukan PSU sebagaimana regulasi. Tapi datanya masih kami hitung semua,” pungkas Eka yang merupakan Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE