Kembali, Seorang Terpidana Kasus Gedung Dinkes Sumenep Bayar Denda

184

SUMENEP | SIGAP88 – Setelah empat terpidana kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, hari ini seorang terpidana kembali membayar denda Rp 50 juta.

Terpidana atas nama Arman yang merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diputus pidana oleh kejaksaan Negeri Jawa Timur satu tahun penjara di potong masa tahanan dan membayar denda.

“Terpidana Arman ini membayar denda Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda maka terpidana harus menjalani subsidernya, atau kurungan satu bulan,” kata Kajari Sumenep Trimo. SH Rabu (31/01).

Baca Juga  Kapolres Sumenep Ajak AMOS Lestarikan Budaya Pencak Silat Lokal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya pada tanggal 21 November 2023 lalu, terpidana Arman bersama empat orang kawannya di jatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 201.189.949

“Kerugian negara telah dibayarkan oleh terpidana Imam sebagai kontraktor yang mengerjakan gedung Dinkes Sumenep,” terangnya

Baca Juga  Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek Ponsel Anggotanya

Jadi, lima orang terpidana kasus gedung Dinkes pada tahun 2014 lalu telah membayar denda semuanya.

“Dari 5 orang terpidana tersebut telah membayar uang denda sebesar Rp 250 juta,” ujarnya.

“5 orang terpidana tersebut saat ini telah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep,” jelasnya.

Diketahui, Kajari Sumenep menyaksikan penyerahan uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana Arman yang diwakili oleh istrinya dan dihitung oleh petugas dari Bank BRI cabang Sumenep

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE