SURABAYA | SIGAP88 – Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu Tahun 2024 di Jatim resmi dibentuk
Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu secara resmi dilakukan lewat penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim dengan A. Warits Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, di kantor Bawaslu Jatim, Senin (22/1/2024).
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) Gugus Tugas Pengawasan Pemilu tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Melalui kesepakatan tersebut, tiga lembaga negara terkait, diantaranya: KPID Jatim, Bawaslu Jatim, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu.
Melalui siaran persnya yang diterima redaksi sigap88.com, Rabu (24/1/2024) Yosua mengungkapkan, bahwa terdapat 396 lembaga penyiaran di Jawa Timur, untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak agar dapat melakukan pengawasan secara optimal. Melalui Gugus Tugas Pengawasan Pemilu, Ia berharap tidak hanya dilakukan pengawasan tetapi juga sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait siaran Pemilu.
“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami berharap Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini juga dapat melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mencegah adanya siaran partisan pada Pemilu 2024,” kata Yosua.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits mengatakan bahwa pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bertujuan untuk memudahkan koordinasi antarlembaga untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024.
“Terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini menjadi langkah awal bagi kita bersama untuk melakukan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan terkait pencegahan dan juga tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran siaran Pemilu,” kata Warits.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menambahkan dengan terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu maka KPID Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan KPU Jawa Timur harus menjaga serta memperkuat sinergi untuk menghadapi berbagai dinamika dalam Pemilu mendatang.
“Dengan adanya sinergi yang terjalin maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.” kata Gogot.
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) Gugus Tugas Pengawasan Pemilu turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.(*)