Kuasa Hukum WBP Handoko Apresiasi Kinerja Bapas Kelas II Pamekasan

438
Kuasa Hukum WBP Handoko Apresiasi Kinerja Bapas Kelas II Pamekasan

PAMEKASAN | Sigap88.com – Kuasa hukum Handoko menyampaikan terima kasih kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang telah berkomitmen menyelesaikan proses Integrasi dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas IIA Pamekasan. Sabtu (13/01).

“Bapas kelas II Pamekasan telah memberikan paparan informasi yang baik, proses integrasi klien kami Handoko,” kata Yolies Yongky Nata, sebagai kuasa hukum Handoko.

Yolies Yongky Nata, menjelaskan hasil pertemuan dengan Bapas dan konfirmasi dengan Lapas kelas IIA Pamekasan bahwa, pihak Lapas telah menerima berkas klien kami Handoko pada hari Selasa 9 Januari 2024.

Maka dari itu kami berterima kasih kepada Bapas yang telah menindak lanjuti permohonan kami.

“Komitmen Bapas tersebut kami sebagai kuasa hukum dari Handoko sangat berterima kasih kepada Bapas kelas II,” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur beri Motivasi Petani Cabai

Pihaknya juga menyinggung tentang agak molornya proses integrasi yang diajukan dikarenakan menumpuknya proses yang ada, karena Bapas membawahi beberapa lapas dan rutan yang ada di Madura.

“Bapas Pamekasan membawahi Lapas dan rutan di 4 Kabupaten di Madura, dengan kapasitas staf terbatas sehingga agak lama menanganinya,” ungkap Yolies Yongky Nata.

Maka dari itu, kami sebagai warga negara berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa menambah staf yang ada di Bapas kelas II Pamekasan.

“Secara personal Bapas Madura kurang personilnya, tapi menangani 4 Kabupaten. sehingga kurang maksimal melakukan pelayanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Novan, menyampaikan Proses Integrasi harus melalui proses tahapan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong, Bantu Pengairan Kebun Jagung Warga Desa Bandungan Melalui Program Pipanisasi

“Kami telah menerima berkas pengajuan integrasi WBP Handoko Selasa kemarin,,” kata Novan.

Diakui oleh Novan bahwa proses integrasi melalui tahapan tahapan tertentu.

“Proses tersebut dianggap molor, dikarenakan harus menyelesaikan tahapan tahapan yang harus dilakukan, atau pula banyak nya berkas pengajuan yang ada di Bapas,” jelasnya.

“Saya pastikan dalam pengajuan proses tersebut tidak akan ada pembiayaan,” tegasnya

kabapasKepala Bapas kelas II Pamekasan Siti Sunariyah menyampaikan, Bapas tidak akan mempersulit setiap proses pengajuan yang dilakukan oleh klien.

Namun Siti Sunariyah menjelaskan bahwa keberadaan stafnya sangat minim dengan harus melayani ribuan klien seluruh Madura.

“Saat ini petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) Bapas Pamekasan terdapat 16 orang, yang menangani 1752 an klien Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan klien Pemasyarakatan adalah Narapidana dan Anak yang sedang proses atau sedang menjalani program Integrasi seperti PB, CB, CMB, melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“ Sangat tidak berimbang memang rasio antara PK/APK dengan jumlah klien , tapi kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya kepada klien kami, baik yang masih proses integrasi atau yang sedang melaksanakan Integrasi, juga pendampingan Anak,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE