PAMEKASAN |Sigap88.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pademawu, Kabupaten Pamekasan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di Kecamatan Pademawu. Jum’at (12/01).

Ketua Panwascam Pademawu Dharma menyampaikan, kami lakukan penertiban ini merupakan tindak lanjut intruksi Bawaslu

“Kami melakukan penertiban APK sesuai dengan intruksi Bawaslu,” kata Dharma.

Hal itu ucap Dharma, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 78 tahun 2021 bahwa, barang yang berupa poster atau yang lainnya tidak boleh menempel di pohon.

Baca Juga  Wujudkan Transparansi, RSUD dr Moh Anwar Kerjasama dengan Kejari Sumenep

“Hari ini kami tim dari Panwascam Pademawu melakukan penertiban APK yang menempel di pohon,” papar Dharma.

Dijelaskan oleh Dharma, dalam penertiban APK pihaknya membagi menjadi 3 sektor seperti, di daerah utara, selatan dan tengah.

“Tujuannya untuk lebih maksimal pengcoveran penertiban APK yang ada di wilayah Kecamatan Pademawu,” terangnya.

Dalam kegiatan penertiban APK ini pihaknya bersinergi dengan Satpol PP, TNI/Polri, Kecamatan, Pengawas desa.

Baca Juga  Polsek Megaluh Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung di Desa Balongsari

“Melalui sinergitas ini diharapkan dapat memberikan dampak kepada peserta pemilu untuk lebih selektif lagi memasang APK yang benar”, pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE