Lampaui Target PNBP, Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Tahun 2023 Surplus Rp 21,6 Miliar

256

PAMEKASAN | SIGAP88 – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Press Conference capaian kinerja tahun 2023.

Dalam sesi paparan capaian kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan periode Januari-Desember 2023 jumlah penerbitan paspor adalah sebanyak 60.118 dan penerbitan dan ijin tinggal sebanyak 535. Rabu (27/12/2023)

Pasalnya, dari total perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 21.655.155.075 dan perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 428,90% (target PNBP : Rp. 5.049.000.000).

Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor, tahun ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan penolakan sebanyak 3.958 paspor. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.

Baca Juga  Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim 2024, Surabaya dan Sidoarjo

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Lantaran terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru.

“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya” kata Imam Bahri.

Bahri menambahkan, untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin tinggal.

“Pemberian izin tinggal kepada WNA tersebut terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8. ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,” paparnya.

Baca Juga  Koramil 0826-10 Waru Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional di Sektor Pertanian

Imam Bahri juga menyampaikan, untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mencatat telah melakukan pemberian TAK kepada 45 WNA, terdiri atas 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan Overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay. Dan ini menjadi salah satu contoh dalam penindakan terhadap WNA yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI,” tandasnya.

Sementara Humas Imigrasi Harsya menyampaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus berinovasi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan ini, diantaranya, Layanan Paspor Imigrasi Datang On the spot di Lokasi Anda (IDOLA).

“Layanan paspor IDOLA dilaksanakan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Paspor” kata Harsya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Murtajih

Selain itu juga ada Layanan Paspor Imigrasi Datang Melayani Anda versi Baru (New IDAMAN).

“Layanan New IDAMAN disediakan bagi pemohon yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi karena alasan tertentu yang dapat diterima, misalnya dikarenakan lokasi jauh di pelosok, pemohon dalam kondisi sakit atau sedang dirawat intensif. Pelayanan diberikan secara gratis, dan pemohon cukup membayar PNBP Paspor” kata dia

Pada tahun 2023 ini, ungkap dia, layanan New IDAMAN tidak ada

“Dikarenakan tidak ada pemohon yang mengajukan permohonan layanan New IDAMAN.
Dilaksanakannya layanan jemput bola kepada WNI (eazy passport),” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE