Surabaya | SIGAP88 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar 144 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023) di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda Jatim penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni Kamis 14 Desember 2023 di salah satu Hotel di Surabaya, Jawa Timur dan Jum’at 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.
“Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” tegasnya
Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
“Dalam interogasi dan pemeriksaan, peran tersangka sampai sejauh ini bertindak sebagai kurir,” sambungnya
Hingga keduanya mengaku, mereka disuruh oleh seseorang berinisial K yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Jika ditotal keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari tersangka, beratnya mencapai 144,061 kilogram
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pasal 114 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” jelas Pasma.