Bawaslu Pamekasan Berikan Penguatan Kapasitas Manajemen Saksi Bagi Peserta Pemilu

216

PAMEKASAN | Sigap88 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, memberikan penguatan kapasitas SDM dan manajemen saksi bagi peserta Pemilu 2024, Rabu (20/12/2023).

Tujuan dari kegiatan tersebut, diharapkan pada pelaksanaan nantinya setiap saksi bisa mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara

Humas Bawaslu Pamekasan Saidi menyampaikan, kegiatan yang menghadirkan pengurus parpol peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu lebih menekankan kepada penguatan kapasitas berkaitan dengan saksi yang nanti akan ditempatkan di setiap TPS.

Baca Juga  Bapenda Sumenep Salurkan DBH PDRD ke Pemerintah Desa

“Mengacu kepada pemilu sebelumnya banyak kendala maka kami melakukan penguatan kepada saksi sehingga nantinya pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar,” kata Saidi. Rabu (20/12).

Peran saksi, kata Saidi sangat besar sehingga saksi betul-betul di fungsikan, jangan sampai hal tidak di inginkan oleh peserta pemilu terjadi.

“Peran saksi harus betul betul di fungsikan dan harus di sertakan mandat dari partai politik yang menugaskan,” ucapnya.

“Ada pelaksanaan pemilu nanti hanya satu yang berhak masuk dalam areal TPS, walaupun partai politik menugaskan 2 saksi,” tegasnya.

Baca Juga  Kodim 0826 Beri Nasi Tumpeng untuk Ulang Tahun Pj Bupati Pamekasan ke-55

Saidi menambahkan, para saksi harus melengkapi apa saja yang di butuhkan pada saat pelaksanaan pemilu baik balpoin maupun buku dan yang lain.

“Pada sosialisasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu, pemateri memberikan bekal kepada saksi agar para saksi paham tentang tugas dan fungsi sebagai saksi dan juga pengetahuan pemungutan suara, baik DPT, kesesuaian yang hadir, dan yang paling penting saksi tidak pakai dengan tugasnya,” terangnya.

“Saksi harus paham semua mengenai aturan pemilu dan mengenai salinan berita acara atau C1 karena hal itu merupakan data yang betul betul akurat,” tuturnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pakong Imbau Warga Bicorong Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Bahkan, saksi berhak mengusulkan hitung ulang kepada pengawas pemilu pada saat itu juga apabila ada ketidaksingkronan terhadap data yang ia miliki.

“Apabila saksi konsisten mengikuti pelaksanaan pemungutan suara dengan baik dan menemukan bukti ketidaksingkronan dengan data yang dimiliki maka berhak untuk mengajukan penghitungan ulang pada saat itu juga kepada pengawas pemilu,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE