PAMEKASAN | Sigap88 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, memberikan penguatan kapasitas SDM dan manajemen saksi bagi peserta Pemilu 2024, Rabu (20/12/2023).

Tujuan dari kegiatan tersebut, diharapkan pada pelaksanaan nantinya setiap saksi bisa mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara

Humas Bawaslu Pamekasan Saidi menyampaikan, kegiatan yang menghadirkan pengurus parpol peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu lebih menekankan kepada penguatan kapasitas berkaitan dengan saksi yang nanti akan ditempatkan di setiap TPS.

“Mengacu kepada pemilu sebelumnya banyak kendala maka kami melakukan penguatan kepada saksi sehingga nantinya pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar,” kata Saidi. Rabu (20/12).

Baca Juga  Demi Pemerataan, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Segera Penambahan Dapur MBG

Peran saksi, kata Saidi sangat besar sehingga saksi betul-betul di fungsikan, jangan sampai hal tidak di inginkan oleh peserta pemilu terjadi.

“Peran saksi harus betul betul di fungsikan dan harus di sertakan mandat dari partai politik yang menugaskan,” ucapnya.

“Ada pelaksanaan pemilu nanti hanya satu yang berhak masuk dalam areal TPS, walaupun partai politik menugaskan 2 saksi,” tegasnya.

Saidi menambahkan, para saksi harus melengkapi apa saja yang di butuhkan pada saat pelaksanaan pemilu baik balpoin maupun buku dan yang lain.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Warga Dusun Rampak Laok Jemur Gabah

“Pada sosialisasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu, pemateri memberikan bekal kepada saksi agar para saksi paham tentang tugas dan fungsi sebagai saksi dan juga pengetahuan pemungutan suara, baik DPT, kesesuaian yang hadir, dan yang paling penting saksi tidak pakai dengan tugasnya,” terangnya.

“Saksi harus paham semua mengenai aturan pemilu dan mengenai salinan berita acara atau C1 karena hal itu merupakan data yang betul betul akurat,” tuturnya.

Bahkan, saksi berhak mengusulkan hitung ulang kepada pengawas pemilu pada saat itu juga apabila ada ketidaksingkronan terhadap data yang ia miliki.

Baca Juga  Jelang Kemarau, BPBD Sumenep Siap Siaga Bantu Masyarakat Suplai Air Bersih

“Apabila saksi konsisten mengikuti pelaksanaan pemungutan suara dengan baik dan menemukan bukti ketidaksingkronan dengan data yang dimiliki maka berhak untuk mengajukan penghitungan ulang pada saat itu juga kepada pengawas pemilu,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE