KPU Pamekasan Ajak Media Tangkal Berita Hoax pada Pemilu 2024

285

PAMEKASAN | Sigap88 – KPU Kabupaten Pamekasan mengajak media di daerah tersebut bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam upaya menangkal berita hoax atau berita bohong pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Madura Mohammad Halili, Minggu (17/12) saat gelaran ghatering media mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan materi mengenai pentingnya media massa dalam pemilu 2024 pada sejumlah organisasi wartawan.

“Peran serta media sangat besar dalam memberikan sajian pemberitaan yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat,” ungkap Halili

Menurut dia, sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa media massa memiliki peran penting dalam menentukan suksesnya pemilu.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tidak bisa melaksanakan Pemilu dengan optimal tanpa dukungan semua pihak terlebih dari media” terangnya

Ia menyampaikan, peran media dalam menyampaikan informasi penting karena jangkauan informasinya yang sangat luas, sehingga dukungan dan kerja sama dengan media dapat menjadi solusi mengatasi hambatan dan tantangan kepemiluan.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Tim Pemenangan Kharisma Deklarasikan Kemenangannya

“Media memiliki fungsi salah satunya menangkal isu hoaks maupun berita bohong, perannya penting untuk hal ini,” katanya.

Halili mengajak kepada media untuk meningkatkan sinergitas demi penyelenggaraan pemilu 2024 lancar dan aman. Sehingga KPU Pamekasan mengajak media di Pamekasan untuk bekerja sama dan berkolaborasi menangkal hoax, guna mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu 2024.

“Kami sangat optimis dengan kolaborasi dengan semua pihak termasuk dengan media pelaksanaan Pemilu berjalan lancar,” terangnya

Memungkasi sambutannya, Halili menyampaikan bahwa KPU telah menerima logistik pemilu 90 persen.

“Apabila semua logistik fix maka akan kami distribusikan ke 2448 TPS di Kabupaten Pamekasan dan kami pastikan H -1 semua logistik telah terdistribusikan ke masing masing TPS,” pungkasnya

Baca Juga  Pilkada Sumenep 2024, Komunitas Emak Emak Persatuan Senam Sapeken Hebat Dukung Pasangan FAHAM

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Fathor Rachman menyampaikan, kegiatan media gathering ini merupakan langkah memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan dan aturan pemilu yang akan dilaksanakan melalui berita ataupun sebuah tayangan.

“Media mempunyai peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang semua hal yang menyangkut tentang pelaksanaan pemilu,” kata Fathor Rachman

Fathor Rachman, menjelaskan aturan kampanye tentang penyebaran alat peraga kampanye(APK) yang telah diputuskan oleh KPU Kabupaten Pamekasan terkait penetapan lokasi alat peraga

“KPU menetapkan pelarangan pemasangan APK seperti di tempat ibadah, di rumah sakit, di tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah,” jelasnya.

Dan apabila ada peserta pemilu yang memasang di tempat yang telah di larang maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik, Paslon Kharisma Ajak masyarakat Melek Digital

“Apabila pemasangan APK yang dapat menggangu ketertiban umum dan keindahan kota seperti di taman, maka pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa memberikan langkah penertiban,” papar Fathor Rachman.

Sehingga, melalui media gathering ini masyarakat dapat informasi yang utuh dalam aturan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Terima kasih saya sampaikan kepada semua teman teman media yang telah berperan memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan dan aturan pelaksanaan pemilu 2024,” pungkasnya

Hadir dalam pelaksanaan media Gathering KPU Kabupaten Pamekasan, Madura, ketua KPU Pamekasan, Sekretaris KPU, Ketua Bawaslu, sejumlah narasumber dan segenap undangan awak media dari beberapa organisasi kewartawanan Kabupaten Pamekasan

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE