SUMENEP | Sigap88.com – Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi berinisial RI(51) warga Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep
Kapolsek Sapudi Iptu Agus Sugito, SH. MH menyampaikan, bahwa pada hari Kamis 30 November 2023 lalu seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga warga desa Gendang Barat bermain ke rumah SA yang merupakan istri dari pelaku RI, namun SA tidak ada ditempat
“Di dalam rumah RI tersebut Bunga di cabuli oleh RI,” kata Agus Sugito.
Usai dicabuli oleh RI, Bunga langsung pulang dan melaporkan kepada neneknya bahwa RI telah mencabuli dirinya.
“Mendengar hal itu, nenek Bunga menghubungi orang tua Bunga yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Polsek Sapudi perbuatan RI kepada Polsek Sapudi,” papar Agus.
Mantan Kapolsek Kangean ini menerangkan bahwa, RI pada hari Jumat 08 Desember 2023, RI ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di Mapolsek Sapudi.
“Kami telah melimpahkan kasus ini ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya RI akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”; pungkasnya