PAMEKASAN | SIGAP88 – Pemkab Pamekasan, Madura, telah merealisasikan 11 program yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) dalam rangka memberikan prioritas pelayanan kepada masyarakat.Tujuan 11 program tersebut adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat supaya masyarakat Pamekasan mempunyai data kependudukan lengkap.
Kepala Disdukcapil Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, 11 program merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga menjadikan Pamekasan yang Hebat dan Harmoni
“Program kemudahan layanan oleh Pemkab Pamekasan guna memberikan kemanjaan kepada masyarakat, dengan tidak ribet,” kata Kepala Disdukcapil Pamekasan Saudi Rahman. Senin (28/11)
Bahkan Kabupaten Pamekasan telah melaunching ADM dengan menyiapkan anjungan yang ada di depan kantor Bupati dengan catatan harus download aplikasi IKD (Identitas kependudukan Digital).
“Masyarakat mudah sekali melakukan pencetakan dokumen cukup dengan hp android dan mendownload aplikasi IKD,” ucapnya
Dijelaskan pula oleh Saudi Rahman, di anjungan telah ada 2 petugas yang akan memberikan petunjuk tentang percetakan aplikasi tersebut. Petugas akan melayani aktivasi pencetakan dokumen kependudukan
“Kemudahan tersebut bisa dipergunakan dengan baik oleh masyarakat, sehingga kemudahan tersebut masyarakat bisa dengan cepat dan efisien waktu dalam mencetak dokumen kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, program yang dijalankan oleh Disdukcapil Pamekasan adalah, Kantor (Layanan tak usa toron derih motor), Sajen Seneng (Sadejeh Layanan settong kenengan) artinya masyarakat di layani dalam satu tempat, lalu program Lastareka (Layanan areh Sabto toron ke desa olle KK olle akte olle KTP) artinya petugas jemput bola ke desa desa.
Cobik pasar (cetak dokumen dibi’ rantah), Arek Lancor (Arekam dibi’ tak usa ka kantor) inovasi ini masyarakat bisa memberitahukan bahwa ada orang gila, sakit lumpuh dan lainnya yang tidak bisa melakukan perekaman dokumen kependudukan.
Selanjutnya, Pelita (Pelayanan identitas anak) dengan menyertakan KIA bagi anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP dari umur 0 sampai 16 tahun. Perekat (perekaman elektronik ke sekolah sekolah.