PN Pamekasan harapkan ada BNNK di Kabupaten Pamekasan

307

Pamekasan | SIGAP88 – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam setiap tahunnya terbanyak menangani kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Dr Moh. Amrullah. SH. MH saat ditemui oleh media sigap88.com menyampaikan, dari tahun Ketahun kasus yang masuk ke kami di doninasi oleh Kasus Narkoba.

“Kasus Narkoba mendominasi selain kasus pembunuhan, perselingkuhan dan kasus yang lain,” kata Moh. Amrullah.

Menurutnya, Kabupaten Pamekasan itu sudah selayaknya mempunyai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), namun sampai saat ini belum terbentuk.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Dispendukcapil Sumenep Genjot Perekaman e-KTP bagi Pemula

“Apabila BNNK telah terbentuk di Kabupaten Pamekasan, perkara narkotika di wilayah hukum Pamekasan bisa di antisipasi, dicegah sebelum jadi perkara pidana,” jelasnya.

Setidaknya, dengan adanya BNNK, semakin efektif memberikan edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi untuk para penyalahgunaan narkoba.

“Jadi, tidak selalu pemidanaan, akan tetapi ada pencegahan sebelumnya seperti rehabilitasi,” ujarnya.

“Anggaran untuk rehabilitasi ada di BNNK, jadi kalau ada BNNK akan semakin efektif dalam memberikan edukasi dan rehabilitasi,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi buka Ruang bagi Investor Melalui Sumenep Investment Summit

Sedangkan untuk obat obatan (psikotropika) masuk ke Undang Undang kesehatan. “Bagi pemakai tidak terkena hukum, tapi kalau penjual tetap kena pidana,” ucap Amrullah.

“Penggunaan obat tersebut harus melalui resep dokter jadi tidak dijual bebas,” tegasnya.

Sesuai data perkara pidana dari bulan Januari sampai Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pamekasan jumlah perkara pidana biasa 308, putus 130, pidana cepat 15, putus 15, perkara lalu lintas 2.106, putus 2.106, perkara pidana anak 8 putus 5, pidana praperadilan 4 putus 4, upaya hukum banding 51 putus 20,upaya hukum kasasi 36 putus 7, upaya hukum peninjauan kembali 9 putus 1

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE