Jadi DPO 6 Tahun, JB Warga Kecamatan Batuputih Berhasil Diamankan Polisi

346

Sumenep | | Sigap88 – Warga desa Jurusan Daya Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial JB (40) diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Jum’at 20 Oktober 2023. dengan kasus pembunuhan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dalam rilis group Mitra Polres mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2017 silam.

“Kejadian tersebut pada 2017 silam bahwa, SH (60) ditemukan tergeletak bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal dibelakang kandang milik H. Samsul desa Badur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa sumber, petugas menyimpulkan dan menduga kepada seseorang yang berinisial JB yang saat itu menghilang.

Sehingga petugas melakukan pencarian tapi tidak kunjung ketemu dimana keberadaannya sehingga JB menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 18.00 wib di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan JB yang sebelumnya dapat informasi valid dari masyarakat tentang keberadaan JB,” papar Widi

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Pribadi

Adapun Motif Pelaku membunuh korban sambung Widi, karena dendam, keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE