Sumenep | Sigap88 – Sungguh malang nasib seorang gadis berinisial F, warga Kecamatan Pasongsongan Kabupaten setempat harus meninggal dunia di tangan kekasihnya.
F (28) merupakan seorang gadis dan mempunyai kekasih bernama inisial K (38)tapi sudah menikah dan hubungan keduanya telah jauh sampai melakukan hubungan intim laksana suami istri.
Dan pada tanggal 13 Oktober 2023 F menelpon K mengajak ketemuan di belakang rumahnya. F minta pertanggung jawabannya K tentang hubungannya, akhirnya terjadi cekcok.
“Pada saat cekcok mulut tersangka (K) dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban dan korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya, ” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat Prees reliase. Jum’at (20/10) siang.
Keesokan harinya F ditemukan oleh warga telah meninggal dunia, dan Polsek Pasongsongan melakukan olah TKP dengan melakukan visum terhadap F.
Dan perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep dan 4 hari dari peristiwa meninggalnya F, tersangka K berhasil diamankan.
“K yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” papar Kapolres Edo
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.