GMPB Nilai Kejari Pamekasan Tidak Profesional Tangani Kasus Korupsi

237

Pamekasan | SIGAP88 – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tidak profesional dalam menangani kasus korupsi.

Massa aksi GMPB membawa poster bertuliskan ‘Hukum Jangan Pernah Tumpul Karena ada Hidangan Rupiah diatas Meja’ dan ‘Hukum jangan kalah terhadap kebijakan dari selembar kertas dari Pemerintah’

Korlap aksi Musfeq dengan lantang berteriak banyak kasus korupsi dari tahun Ketahun yang mangkrak di meja Kejari.

Seperti Kasus dugaan korupsi mobil Sigap TA 2020, Dana DBHCHT TA 2021 dan 2922 Dana Hibah (Pokmas) TA 2022, Dana Covid19 TA 2021, jual kios dan toko di pasar milik pemerintah TA 2021 dan tahun 2022 dan masih banyak yang lainnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Imbau Warga Desa Sana Tengah Jaga Kondusivitas Wilayah

“Banyaknya kasus korupsi yang tidak ada kepastian hukum dan salah sasaran seperti kasus mobil sigap yang menelan dana sebesar Rp 35,7 milyar, sehingga kami pantas menganggap Kejari tidak profesional menangani kasus korupsi di Pamekasan,” ungkap Musfeq dalam orasinya. Jum’at (13/10).

Bahkan, sudah ada bukti bukti kerugian negara baik mobil Sigap, pokmas fiktif, dana DBHCHT.

“Kami masih menunggu keputusan kejaksaan mengenai komponen Dumas yang hari ini sudah diproses hukum dan semua ditahap penyidikan,” jelasnya.

demo kejaksaan PamekasanMusfeq dengan tegas mengatakan bahwa jangan sampai kejaksaan beralibi ada situasi politik dalam pemerintahan sehingga kasus ini dibiarkan mandek.

Baca Juga  Achmad Fauzi Blusukan ke Pasar Pabrik Kalianget

“Hukum tidak melihat situasi apapun, ketika ada uang negara yang di gelapkan maka silahkan tetapkan tersangka, jangan melihat situasi apapun,” tegas Musfeq.

Apabila dalam kurun waktu 2 pekan tidak ada tindakan konkrit maka jangan salahkan apabila ada gelombang demontrasi susulan.

“Saya pastikan akan mengadakan gerakan kembali apabila kepastian hukum ini tidak di gubris oleh Kejari Pamekasan,” pungkasnya

Sementara itu Kasi Intel Kejari Pamekasan Andrean menyampaikan dalam menangani kasus ini kami tidak mengalami hambatan dan saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Kawal Distribusi Logistik Pemilu ke PPK Pasean

“Instruksi dari kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penyidikan dan penyelidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, karena terkait Pilkada, Pileg, pilpres harus di tunda dulu,” kata Andrean.

Tapi bukan dihentikan, hanya penundaan, hal itu untuk menghindari isu isu politik.

“Terkait dengan tindak korupsi ini berkaitan dengan pileg, pilpres,” jelasnya.

“Kami sampai saat ini menangani kasus mobil Sigap, Pokmas dan DBHCHT, yang lain pihak kami tidak nangani,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE