Satreskrim Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan

172
Satreskrim Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan
Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan

Pamekasan | SIGAP88 – Kasus dugaan pencemaran lingkungan, air sungai berwarna merah yang dilaporkan oleh masyarakat atas nama “JL” pada Juli 2023 saat ini Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menghentikan proses penyelidikannya. Senin 02 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah / tahapan-tahapan penyelidikan dan terakhir dengan dilaksanakan Gelar Perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Imbau Warga Desa Sana Tengah Jaga Kondusivitas Wilayah

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, Kamis(12/10)

Sri Sugiarto menjelaskan beberapa waktu lalu memang Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah warna menjadi merah.

Lalu, salah satu warga atas nama JI tanggal 10 Juli 2023 melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol Sumenep Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten setempat.

“Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur-red) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan,” papar Sri

Sambung Sri, lantaran tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Maryamah.

Baca Juga  Kodim 0826 Beri Nasi Tumpeng untuk Ulang Tahun Pj Bupati Pamekasan ke-55

“Kami mengimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan kita bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE