Pasuruan | SIGAP88 – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap salah seorang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Surahman Fauji (37) merupakan warga Dusun Tegal kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas di pinggir jalan pertigaan Desa Palangsari, Sukorejo.
Dalam penangkpan tersebut, petugas mendapati pelaku dengan barang bukti 40.73 gram narkoba jenis sabu, untuk kemudian diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, “pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan, termasuk Desa Palangsari, Kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan,” katanya.
Menurut Agus Purnomo, peredaran barang haram tersebut berawal dari temuan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu.
“Peredaran barang ‘pembunuh’ generasi itu berawal dari temuan yang akan dikirim pelaku ke salah seseorang yang sudah menunggu di Kecamatan Sukorejo seberat 0.53 gram sabu,” papar Agus Purnomo, saat ditemui pada Rabu (11/10/).
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa masih ada sabu seberat 40.20 gram di rumahnya, yang masih disimpan di dalam jaket di kamar pelaku.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu (7/10/2023) saat mengantarkan pesanan sabu di wilayah Kecamatan Sukorejo,” ungkapnya.
Agus, juga menjelaskan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, dan keluar pada bulan Juli 2023 lalu.
“Pelaku setiap harinya tidak mempunyai pekerjaan usai keluar dari penjara, sehingga pelaku nekat menjadi kurir sabu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 40.73 gram diamankan petugas. dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Pur/Ful)