Sidang Kasus Korupsi Kapal Ghoib Terdakwa Asrawiyadi Ditunda

Sumenep | Sigap88 – Sidang kasus Korupsi pembelian kapal PT Sumekar dengan penyedia PT Fajar Indah Lines yang terjadi tahun 2019 silam dengan terdakwa Asrawiyadi (45) ditunda.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dimulai dari jam 09.00 Wib – 10.30 Wib dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.

Baca Juga  KIHT dari DBHCHT Solusi Jitu Pemkab Sumenep Ciptakan Lapangan Kerja Baru bagi Masyarakat

“Agenda sidang hari ini yakni penundaan pembacaan tuntutan dari JPU atas terdakwa Asrawiyadi dalam kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Rabu (27/9)

Menurut Kasi Intel sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, penundaan pembacaan penuntutan atas terdakwa kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar itu disaksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan dihadiri Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH.MH.

Advertisement
Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Ajak Santri jadi Garda Terdepan Songsong Indonesia Emas 2045

“Sidang berjalan lancar, dan ditunda pada pekan depan 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Asrawiyadi,” terangnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu 20 September 2023 sidang digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat yang diserahkan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Namun alat bukti yang diserahkan ternyata ditolak karena tanpa dilengkapi materai dan legalisir yang sah.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE