Samsat Sumenep Permudah Wajib Pajak Lewat Samsat Payment Point

625

Sumenep | SIGAP88 – Samsat Payment Point menjadi salah satu cara Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Terobosan baru dengan membuka layanan Cabang Pembantu (Capem) dengan Bank Jatim Lenteng berupa ‘Payment Point’ meliputi, Kecamatan Lenteng, Ganding, Rubaru, Saronggi dan Guluk-guluk.

Melalui ‘Payment Point’ ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat terlayani saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Administrasi Pelayanan Samsat Sumenep Hidayaturrahman menyampaikan kepada media sigap88.com , bahwa ‘Payment Point’ merupakan suatu trobosan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Samsat Payment Point sendiri, melayani khusus pembayaran pajak tahunan jika masyarakat tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk memperpanjang pajak kendaraannya ke kantor induk” jelasnya

Baca Juga  Masyarakat Kabupaten Sumenep Manfaatkan Program UHC Besutan Bupati Achmad Fauzi

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat induk, kecuali pembayaran pajak 5 tahunan karena harus gesek kerangka mesin kendaraan.

“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya, Jumat(8/9)

Sehingga dirasa sangat perlu kita bekerja sama dengan kantor Capem Bank Jatim Lenteng untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar di 5 Kecamatan.

Selain itu, kata Dayat sapaan akrabnya, pihaknya akan membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bekerja sama dengan desa desa. “Kami akan bekerja sama dengan desa dengan membuka layanan Samsat Bunda,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Madura

“Kami bekerja sama desa terkait pelayanan Samsat Bunda seperti di Desa Talang, Desa Banasare, Desa Billapora Rebba,” paparnya.

Sehingga, layanan itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, yang endingnya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

“Dengan membuka layanan ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan, dengan harapan, berimbas pula meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur,” terangnya.

Dayat lebih lanjut menjelaskan, pajak merupakan sumbangan wajib bagi masyarakat yang sifatnya wajib dipaksakan, dan dipergunakan untuk penyelenggaraan Negara. Pajak dapat dipergunakan untuk semakmur-makmurnya masyarakat.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

“Nantinya pajak dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” tegas Dayat.

Bahkan Gubernur Jawa Timur, ungkap Dayat, pernah menyampaikan, Samsat nyawanya Jawa Timur.

Disinggung tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya menyampaikan sampai 10 Oktober 2023.

“Respon masyarakat sangat baik dan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE