Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Mami Elga

28

Surabaya | SIGAP88 – Polrestabes Surabaya menangkap mucikari Mami Elga (25) lantaran kasus prostitusi, diduga telah menjual tiga mahasiswi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari sebelumnya mendapati salah satu akun media sosial Facebook dan MiChat yang sering dijadikan sebagai sarana transaksi prostitusi oleh Mami Elga.

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2 juta,” ujar wanita yang akrab disapa Wulan, Jumat (28/7)

Baca Juga  Bank Jatim Gelar Gemerlap Undian Tabungan Simpeda Total Hadiah Rp6,65 Miliar

Berdasarkan keterangan tersangka dan ketiga korban sudah saling kenal sejak satu tahun lalu. Setiap minggunya para korban diwajibkan melayani antara dua sampai tiga orang

Dalam praktiknya, Mami Elga mengincar gadis-gadis yang tengah berhadapan dengan permasalahan ekonomi. Para korbannya pun dipekerjakan sebagai “kupu-kupu malam”.

Wulan menyebut, ketika dilakukan penggerebekan di salah satu kamar di kawasan Gubeng, petugas kepolisian mendapati adanya seorang perempuan sedang melayani tamu, pada Rabu (5/7/2023) lalu

Lebih lanjut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut dan didapatkan keterangan terkait nama Mami Elga.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

“Didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta,” ucapnya.

Wulan juga menyebut sekali transaksi, tersangka Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.

Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, ponsel dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga  Komplotan Perampok Minimarket di Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

Kemudian Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE