Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kapal Ghoib Sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP

799

Sumenep | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan penangguhan penahan dua orang tersangka yang merupakan pasutri dalam kasus dugaan korupsi kapal ghoib PT Sumekar tahun 2019.

“Ini bukan lepas, tapi penanguhan pnahanan terhadap keduanya,” kata kadi intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH. MH, usai pelaksanaan upacara menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di halaman jantir Kejari Sumenep. Sabtu (22/07).

Menurutnya, penangguhan keduanya sudah sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Baca Juga  Tingkatkan Penyembuhan TBC, Puskesmas Arjasa Aktifkan Program Pengawas Minum Obat

Kemudian pada pasal 31 ayat (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Indra, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Sumenep menegaskan, tidak pernah mengatakan dilepas, jadi harus dibedakan, tapi yang ada ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa tereebut

Baca Juga  Libur Nasional Pilkada 2024, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Tetap Buka Layanan

“Penangguhan penahanan dua tersangka bukan tanpa alasan, selain mengacu pada pasal 31 ayat 1 KUHAP tadi, keduanya juga ada jaminan dari keluarganya dan ada bukti dari dokter yang menyatakan (mereka) sedang sakit,” jelasnya.

Pihaknya juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit.

Selain itu, setiap tersangka yang ditangguhkan penahanan nya, tidak berarti menghentikan perkara yang dijalani. “Penangguhan penahan bukan berarti perkara berhenti, tapi penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum, sampai JPU menyatakan berkas lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya” terangnya

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

Ditambahkan Kasi Intel, berkas perkara sudah hampir selesai untuk selanjutnya akan segera di limpahkan ke pengadilan. “Mengingat berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE