Kasi Intel Kejari Sebut Fasilitasi Massa Temui Kajari Sumenep, Namun Ditolak

50

Sumenep | SIGAP88 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Sumenep forum mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan aksi menuntut pengusutan kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.

Massa aksi ditemui oleh Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutannya.

Namun massa aksi menghendaki kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menemui massa aksi.

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersedia menemui semua massa aksi di aula.

Baca Juga  Tampung Aspirasi, Ketua HNSI Sumenep Akan Bentuk Rukun Nelayan

“Semua massa aksi yang sekitar 13 orang sudah dipersilahkan untuk ditemui di dalam aula Kajari, namun massa aksi tidak mau,” kata Indra, Selasa (13/06).

Alasan Kajari mau menemui para massa aksi di aula, supaya bisa melakukan komunikasi yang baik sehingga apa yang menjadi tuntutannya bisa di disampaikan, sehingga lebih terarah.

“Kalau persoalan pengusutan kasus korupsi pembelian kapal, tim penyidik sudah bekerja dengan sangat hati-hati dan terus bekerja. Bahkan, saat ini kita sudah memanggil tersangka baru inisial AZ sesuai yang disampaikan pak Kajari kemarin” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Ajak AMOS Lestarikan Budaya Pencak Silat Lokal

Dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian kapal tidak semudah itu, sebab harus ada sejumlah bukti yang kuat, sehingga membuat persoalan hukum akan semakin jelas.

“Untuk menjadikan seseorang tersangka tidak sama dengan kita membeli barang, ini persoalan hukum, makanya jika memang masyarakat punya alat bukti yang kuat atas keterlibatan seseorang dalam perkara ini, silahkan bawa ke kami (penyidik, red) biar kami usut, bukan hanya katanya katanya” terang Indra

Namun tambah Kasi Intel, jika seseorang menuding ataupun menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas, maka tentu semuanya akan ada konsekuensinya, baik secara moral maupun secara hukum.

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Apresiasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Jatim

“Silahkan menuduh orang lain, tapi harus berdasarkan fakta atau bukti yang kuat, jangan sampai kita terjebak oleh persoalan apa yang menjadi tuduhan itu sendiri. Tentu ada konsekuensi hukum, sebab negara kita adalah negara hukum” terangnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE