Sumenep | SIGAP88 – Unit kerja Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki pemerintah daerah seharusnya berdiri menjadi lembaga sendiri. Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Subiyakto, SH, MH. Kabid Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumenep,Madura, Jawa Timur mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, “Setidaknya, damkar harus berdiri sendiri menjadi Dinas yang Mandiri,” kata Subiyakto, Jum’at (09/06).
Ia menambahkan, dengan luasnya wilayah Kabupaten Sumenep, tidak bisa memungkinkan menjangkau wilayah dalam waktu 15 menit sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat saat ada peristiwa kebakaran dan peristiwa yang lainnya.
“Sehingga di butuhkan beberapa pos di setiap kawedanan untuk menjangkaunya, diharapkan pelayanan kepada masyarakat cepat terjangkau” ucapnya
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan, Damkar harus ada pos pos di setiap kawedanan. “Sampai saat ini Pos Damkar masih ada satu yaitu di jantung kita Sumenep,” jelasnya.
Sehingga untuk memaksimalkan pelayanan apabila ada peristiwa 15 menit sampai ke TKP, tidak memungkinkan sampai lokasi, misalnya terjadi peristiwa di Kecamatan Ganding, tidak bisa memungkinkan sampai ke TKP, 15 menit, karena jarak tempuhnya sangat jauh.
“Apabila ada peristiwa di luar Kecamatan kota maka, tidak bisa dijangkau dalam 15 menit,” terangnya.
Apalagi kata Subiyakto, armada dan personil damkar sangat minim kalau di ukur dengan luas wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Sumenep.”Kabupaten Sumenep mempunyai 4 Damkar dan apabila terjadi peristiwa, yang akan terjun kelapangan setiap unitnya sesuai SOP 7 orang,” ungkapnya.
Untuk zona rawan kebakaran adalah kecamatan Kota, Bluto, Saronggi, dan Ganding. “Anggota kami ada 30 orang dengan kapasitas 4 armada,” ucap Subiyakto.
Sistem pelayanan kita adalah melayani masyarakat, dari bencana kebakaran dan yang lain, tapi kalau ada 1 Pos dan dibawah naungan Satpol-PP kurang normal. “Idealnya harus menjadi Dinas Mandiri,” harapnya
“Sesuai petunjuk Kemendagri bahwa di setiap Kecamatan wajib hukumnya ada pos pemadam kebakaran, sehingga SOP 15 menit nyampek ke TKP akan terpenuhi,” pungkasnya